1. RIWAYAT SINGKAT
Melalui Dana Proyek Pembangunan tahun anggaran 1975-1976, pada Lembaga Peninggalan Purbakala Nasional, Cabang I Prambanan muncul proyek penelitian dan penggalian purbakala di Yogyakarta yang berlangsung hingga tahun 1980. Institusi ini kemudian menjadi embrio terbentuknya Balai Arkeologi Yogyakarta.
Pada saat berdiri, Balai Arkeologi Yogyakarta secara hirarkhi berada di bawah Pusat Penelitian Arkeologi Nasional Jakarta; dan sebagai lembaga penelitian yang tergabung dalam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebudayaan yang bersifat koordinatif berada di bawah kepemimpinan Kanwil Depdikbud Propinsi DIY. Saat ini Balai Arkeologi Yogyakarta berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional dan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Balai Arkeologi Yogyakarta bertugas melaksanakan penelitian arkeologi di tiga wilayah administratif setingkat propinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada awal berdirinya Balai Arkeologi Yogyakarta berkantor di jl. Kenari No. 11, Yogyakarta dengan status gedung menyewa. Kemudian pada tahun 1983 mulai menempati gedung baru di Jl. Gedongkuning No. 174, Yogjakarta, 55171; yang pada tanggal 10 September 1985 diresmikan oleh Prof. Dr. Haryati Soebadio, selaku Ditjenbud.
Sesuai dengan SK. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: 53/OT.001/MKP/2003, tentang organisasi dan Tata kerja Balai Arkeologi; Balai Arkeologi merupakan UPT di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala yang sehari-hari dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Kebudayaan dan Pariwisata.
Setelah bidang kebudayaan kembali digabung dengan pendidikan, maka Balai Arkeologi berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 56 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi. Sedangkan Rincian Tugas Balai Arkeologi dituangkan melalui SK Mendikbud nomor 33 Tahun 2013. Melalui keputusan tersebut maka Balai Arkeologi adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (pasal 1), dan Balai Arkeologi Balai Arkeologi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat Arkeologi Nasional (pasal 2).
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik indonesiaNomor 11 tahun 2015TentangOrganisasi dan Tata Kerja, Balai Arkeologi Yogyakarta kembali mengalami penataan ulang organisasi di tingkat Eselon I. Perkembangannya saat ini, Balai Arkeologi D.I. Yogyakarta berada di bawah Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Eselon II), Badan Penelitian Pengembangan (Eselon I), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Struktur
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Penelitian dan Pengembangan
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional:
- Balai Arkeologi Sumatera Utara
- Balai Arkeologi Sumatera Selatan
- Balai Arkeologi Jawa Barat
- Balai Arkeologi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Balai Arkeologi Bali
- Balai Arkeologi Kalimantan Selatan
- Balai Arkeologi Sulawesi Selatan
- Balai Arkeologi Sulawesi Utara
- Balai Arkeologi Maluku
- Balai Arkeologi Papua
Ikuti Kami