Balai Arkeologi Provinsi D.I Yogyakarta

Tidak Sekedar Membaca Masa Lalu

ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI

BAB XXI
BALAI ARKEOLOGI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi

Pasal 120

(1) Balai Arkeologi yang selanjutnya disebut BALAR, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang penelitian dan pengembangan arkeologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, dan secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.

(2) BALAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. BALAR Provinsi Sumatera Utara;
b. BALAR Provinsi Sumatera Selatan;
c. BALAR Provinsi Jawa Barat;
d. BALAR Provinsi D.I. Yogyakarta;
e. BALAR Provinsi Bali;
f. BALAR Provinsi Kalimantan Selatan;
g. BALAR Provinsi Sulawesi Selatan;
h. BALAR Provinsi Sulawesi Utara;
i. BALAR Provinsi Maluku; dan
j. BALAR Provinsi Papua.
(3) BALAR dipimpin oleh Kepala.

Pasal 121
BALAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan arkeologi di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 122
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, BALAR menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian arkeologi;
b. perawatan benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pendaya gunaan hasil penelitian arkeologi;
d. publikasi hasil penelitian arkeologi; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Bagian Keduan Susunan Organisasi

Pasal 123
BALAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 124
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.

Bagian Ketiga
Nomenklatur, Lokasi, dan Wilayah Kerja

Pasal 125
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja BALAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENDIKBUD-26-2020

Balai Arkeologi Prov. D.I Yogyakarta juga membentuk kelompok kerja dan urusan secara internal untuk membantu pelaksaan dan kelancaran tugas, sesuai dengan SK dari Kepala Balai

SK-POKJA

SK-Urusan

Daftar Bandar Togel Slot Online Terpercaya 2022

togel online

bandar togel

situs togel online

10 Daftar Situs Slot Terpercaya Dijamin VIP

online togel

judi togel online

situs slot online

slot online

togel terpercaya di batam

heromedia

Togel Online Terlengkap dan Terpercaya 2022

togel online

online togel

www togel online com

togel online terpercaya

daftar togel online terpercaya

daftar togel online

Balai Arkeologi D.I Yogyakarta © 2016 ArkeologiJawa