BAB XXI
BALAI ARKEOLOGI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi
Pasal 120
(1) Balai Arkeologi yang selanjutnya disebut BALAR, merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang penelitian dan pengembangan arkeologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, dan secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
(2) BALAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BALAR Provinsi Sumatera Utara;
b. BALAR Provinsi Sumatera Selatan;
c. BALAR Provinsi Jawa Barat;
d. BALAR Provinsi D.I. Yogyakarta;
e. BALAR Provinsi Bali;
f. BALAR Provinsi Kalimantan Selatan;
g. BALAR Provinsi Sulawesi Selatan;
h. BALAR Provinsi Sulawesi Utara;
i. BALAR Provinsi Maluku; dan
j. BALAR Provinsi Papua.
(3) BALAR dipimpin oleh Kepala.
Pasal 121
BALAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan arkeologi di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 122
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, BALAR menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian arkeologi;
b. perawatan benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pendaya gunaan hasil penelitian arkeologi;
d. publikasi hasil penelitian arkeologi; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Bagian Keduan Susunan Organisasi
Pasal 123
BALAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 124
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Bagian Ketiga
Nomenklatur, Lokasi, dan Wilayah Kerja
Pasal 125
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja BALAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Balai Arkeologi Prov. D.I Yogyakarta juga membentuk kelompok kerja dan urusan secara internal untuk membantu pelaksaan dan kelancaran tugas, sesuai dengan SK dari Kepala Balai
SK-POKJASK-Urusan
Ikuti Kami