Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan unsur Pemerintah yang diberi amanat
untuk mewujudkan janji didirikannya negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, khususnya dalam hal memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya berkewajiban memenuhi hak-hak warga negara sesuai dengan Pasal 28c, ayat (1) bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, Balar DIY selaku unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dituntut mampu melaksanakan kewajiban melayani warga negara untuk memperoleh manfaat dari hasil penelitian arkeologi di wilayah kerja yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.
Selengkapnya tentang RESTRA Balai Arkeologi DI Yogyakarta dapat di akses dari link dibawah ini :